BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ilmu ushul fiqih memiliki peranan yang sangat penting dalam dunia islam. Ia merupakan ibu dari segala ilmu, khususnya ilmu fiqh. Ilmu ushul fiqh menjadi dasar dalam istinbath hukum/dasar pengambilan hukum.
Pengetahuan mengani ushul fiqh sangat perlu untuk dikaji dan dipahami oleh kalangan umat islam terutama kalangan mahasiswa sperti kita agar dapat memahami secara lebih detail mengenai pembelaran ushul fiqh. Karena pada umumnya kalangan islam telah memahami ilmu fiqh tanpa banyak memperbincangkan asal istinbath hukumnya.
Pembahasan dalam ilmu ushul fiqh cukup banyak dan kompleks. Namun yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai salah satu metode istidlal, yaitu tentang maslahah al mursalah menurut konsep Najamuddin at- Thufi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan al maslahah al mursalah ?
2. Siapakah Najamuddin at-Thufi ?
3. Bagaimana konsep pemikiran Najamuddin at –Thufi tentang al maslahah al mursalah ?
C. Tujuan
1. Menjelaksan pengertian al maslahah al mursalah.
2. Mengemukakan biografi Najamuddin at– Thufi.
3. Menjelaskan konsep pemikiran Najamuddin at–Thufi tentang al maslahah al mursalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al Maslahah Al Mursalah
Dari segi bahasa, al maslahah adalah seperti lafadz al-manfa’at, ash-shalah dan al-na’fu, artinya adanya manfaat baik secara asal maupun melalui suatu proses, seperti menghasilkan kenikmatan dan faedah, ataupun pencegahan dan penjagaan, seperti menjauhi kemadaratan dan penyakit.
Sedangkan al mursalah artinya syara’ memutlakkannya bahwa di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya atau pembatalnya. Jadi al maslahah al mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Tujuan utamanya adalah kemaslahatan : yakni memelihara dari kemadorotan dan menjaga kemanfaatannya.
Dalam sumber lain, disebutkan bahwa al maslahah al mursalah ialah suatu kebajikan yang tidak disebut oleh syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, dan kalau dikerjakan atau ditinggalkannya akan membawa manfaat dan menghindari keburukan.
Al maslahah al mursalah itu suatu penetapan hukum berdasarkan kepentingan umum dimana Al-Qur’an dan as-sunnah tidak mengaturnya secara spesifik, yang membawa manfaat atau menjauhi kerusakan umum (yang lebih besar).
Contoh dalam perkara ini, misalnya ada orang mabuk mengamuk dengan membawa senjata api dan menembakkannya dengan ngawur, maka demi meyelamatkan orang banyak, membekuk orang itu diperbolehkan sekalipun berakibat fatal baginya (misalnya mati), sebab keselamatan orang banyak harus didahulukan sekalipun syara’ tidak menentukan ia boleh dibunuhnya.
B. Biografi Najmuddin at – Thufi
Najmuddin at – Thufi adalah seorang ahli fikih, ushul fikih dan hadis dari kalangan Hanbali yang hidup pada abad ke -7 H dan awal abad ke – 8 H. nama lengkapnya Abu Al-Rabi Sulaiman bin Abdul Qawi bin Abdul Karim bin Sa’id Al-Thufi tetapi lebih dikenal dengan nama Najmuddin at- Thufi. Nama at-Thufi yang diambil dari nama desa kelahirannya di daerah Sar-Sar yang termasuk wilayah Baghdad, Irak.
Ada perbedaan pendapat tentang tahun kelahirannya, Ibnu Hajar berpendapat tahun 670 H. Sedangkan Mustafa Zaid menetapkan tahun 675 H, sebagai tahun kelahiran at- Thufi setelah ia meneliti berbagai sumber dan indikasi khsusnya melalui buku at-Thufi yang berjudul Al-Akbar fi Qawaid at-Tafsir (yang mrndasar dalam kaidah tafsir).
Mengenai tahun wafatnya juga terdapat perbedaan pendapat, yang mengacu kepada tahun antara 710 H dan 716 H di Baitulmakdis (Yerusalem). Mustafa Zais menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa At-Thufi wafat tahun 716 H.
Pendidikan at-Thufi dimulai di kota kelahirannya dengan belajar pada beberapa orang guru. Iamenghafal kitab al-Mukhtasar al-Kharqi (Ringkasan buku al-Kharqi) dan al-Luma’ (Karya Ibnu Jani, guru at-Thufi) di bidang bahasa Arab. Ia juga bolak-balik ke Sarsar untuk belajar fikih kepada Syekh Zainuddin Ali bin Muhammad as-Sarsari, seorang fakih Hanbali yang dikenal dengan sebutan al-Bugi. Pada tahun 691 H ia pindah ke Baghdad. Disana ia menghafal kitab al-Muharrar fi al-Fiqh (buku pegangan mazhab Hanbali) dan mendiskusikannya dngan Syekh Taqiyuddin az-Zarzirati.
Disamping itu ia belajar bahasa Arab kepada Ali bin Abdillah bin Muhammad Al-Mausuli. Belajar usul fiqih pada Nasr Al-Faruqi, serta belajar hadis kepada Rasyid bin Al-Qasim, Ismail bin A-Tabbal, dan Abdur Rahman bin Sulaiman Al-Harani. Kebanyakan gurunya bermazhab Hanbali dan karenanya tidak mengherankan jika ia juga seorang pengikut mazhab Hanbali.
Disamping ilmu-ilmu di atas, ia juga belajar ilmu mantik, ilmu faraid, dan ilmu al-fadal (cara berdiskusi), sehingga ia mampu untuk mengemukakan pemikirannya secara mandiri, tanpa harus terikat kepada mazhab. Dalam kaitan dengan ini, ketika menyusun al-Akbar fi Qawa-id at-Tafsir, ia mengatakan bahwa buku tersebut ditunjukan kepada mereka yang mau mengembangkan pemikiran untuk mencari kebenaran, bukan kepada yang terikat oleh pendapat orang lain atau mencari kebenaran melalui pendapat orang lain.
Hampir semua sejarah yang mengupas riwayat hidup at-Thufi melukiskan bahwa at-Thufi intelektual jenius yang gemar membaca dan menulis serta tergolong produktif dalam dunia karya ilmiyah. Lebih dari itu ia adalah seorang liberalis dan generalis yang karyanya terbias dalam berbagai disiplin ilmu. Banyaknya tempat dan wilayah yang disinggahi Al-Thufi untuk menyerap ilmu dan ekspansi pemikirannya turun mengkondisikan sosok intelektualitas yang tidak hanya terpuruk secara spesifik pada satu disiplin ilmu.
Sebaliknya, karya Al-Thufi dapat meliputi berbagai disiplin ilmu. Diantaranya, Ulum Al-Qur’an , Ulum Al-Hadis, Fiqh, Usil Fiqh, Bahasa, Sastra dan bahkan ia sebenarnya juga seorang penyair kondang pada zamannya. Dibandingkan produktivitas pemikiran Islam semisal Al-Ghazali (W.505) dan Ibn Taimiyah (W.728), Al-Tufi mungkin masih setingkat di bawahnya. Namun demikian, Ibn Rajab menyebutkan angka tidak kurang dari 30 karya yang sempat dihasilkan Al-Tufi semasa hidupnya. Angka tersebut sebenarnya dapat membengakak bila dihubungkan dengan sumber-sumber kepustakaan yang lain sampai saat ini. Secara tematik, karya Al-Tufi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a) Karya bidang Ulum Al-Qur’an
1. Al-Akbar fi Qawa’id At-Tafsir
2. Al-Isyarat al-Illahiyah ila al-Mabahis al-Islamiyah
3. Idah Al-Byan’an Ma’na Umm Al-Qur’an
b) Karya bidang Ulum Al-Hadis
1. Daf At-Ta’arud’Amma Yuhim At-Tannaqud fi al-Kitab wa As-Sunnah
2. Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah
c) Karya bidang ‘Aqidah dan Usul Ad Din
1. Bughyah As-Sa’il fi Ummahat Al-Masa’il
2. Qudwah Al-Muhtadin Ila Maqasid Ad Din
d) Karya bidang Usul Fiqh
1. Mukhtasar ar-Raudah al-Qidamiyyah
2. Syarh Mukhtasar Ar-Raudah Al-Qadamiyyah (3 jilid)
3. Mukhtasar Al-Hasil
4. Mukhtasar Al-Mahsul
5. Mi’raj al-Wusul Ila Ilm Al-Usul
e) Karya bidang Fiqih
1. Ar-Riyad An-Nawadir fi al-Asybah wa an-Nada’ir/Nazair
2. Al-QAwa’id al-Kubra
f) Karya bidang Bahasa dan Sastra
1. Ash Sa’iqah Al-Ghalibiyyah fi Ar-Radd ‘Ala Munkiri Al-‘Arabiyyah
2. Ar-Risalah Al’Uluwiyyah fi Al-Qawaa’id Al-Arabiyah
Al-Tufi menonjol di bidang usul eiqih ketika ia membicarakan konsep kemaslahatan dalam bukunya Syarah A-Arbain an-Nawawiyah. Kontroversi di bidang kemaslahatan inilah yang membuat ia tetap diingat sampai sekarang. Menurutnya, ajaran yang diturunkan Allah SWT melalui wahyu-Nya dan sunnah Rasulullah SAW pada intinya adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Oleh sebab itu, dalam segala persoalan kehidupan manusia, prinsip yang dijadikan pertimbangan adalah kemaslahatan. Apabila suatu pekerjaan mengandung kemaslahatan bagi manusia, maka pekerjaan itu harus dilaksanakan.
Dalam membahas konsep kemaslahatan ini, Al-Tufi berbeda sekali dengan ulama lain. Pada dasarnya ulama mazab membagi kemaslahatan menjadi tiga bentuk, yaitu : (1) maslahah mu’tabarah (kemaslahatan yang ditunjuk langsung oleh Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah SAW), (2) maslahah mulgah (kamslahatan yang bertentangan dengan teks wahyu atau hadis ataupun ijma), (3) al-maslahah al-mursalah (kemaslahatan yang tidak secara tegas ditentang oleh wahyu dan hadis). Tetapi bagi At-Tufi pembagian tersebut tidak ada. Menurutnya karena tujuan syari’at adalah kemaslahatan, maka segala bentuk kemaslahatan (di dukung atau tidak didukung oleh teks suci) harus dicapai tanpa merinci seperti kebanyakan ulama lain.
C. Teori Maslahah Al-Tufi
Term ‘maslahah’ merupakan kata kunci dalam upaya menfalsifikasi islam dari segi pensyari’atan ajarannya. Asy-Syatibi (W.790 H), misalnya , dalam karyanya Al-Muwafaqat menandaskan, “ Disyari’atkannya ajaran islam tak lain hanya untuk memlihara kemaslahatan umat di dunia dan akhirat.”Ulama Usul Fiqih secara sistematik, tidak mencapai kata sepakat dalam memberikan batasan dan definisi tentang apa sebenarnya maslahah itu.
Tolok ukur (mi’yar) manfaat maupun madarat, menurut Al-Ghazali (W.505 H), tidak dapat dikembalikan pada penilaian manusia karena amat rentan akan pengaruh dorongan nafsu insaniyyah. Sebaliknya harus dikembalikan pada kehendak syara’ (maqasaid asy syar’i) yang pada hakikatnya bermuara pada dasar pemeliharaan yang lima (al-mabadi’ al-khamsah) : pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan harta benda. Maka segala hal yang mengandung unsur itu disebut maslahah, sebaliknya semua yang dapat menafikannya bisa disebut mafsadah.
Al-Tufi tampil beda dalam mengidentifikasi kedudukan maslahah dalam ajaran Islam. Al-Tufi cenderung melandaskan konstelasi maslahah pada superioritas akal pikiran manusia. Bagi Al-Tufi, visi akal lebih obyektif dalam memposisikan kriteria maslahah ketimbang antagonisme nash (teks ajaran) antara satu dengan yang lainnya. Sekurang-kurangnya ada empat landasan ideal yang dijadikan pijakan Al-Tufi dalam menelaah dan meletakkan dasar-dasar teori maslahah dalam fiqih islam, yang notabene berbeda dengan jumhur ulama.
1. Pertama, kebebasan akal manusia untuk menentukan kemaslahatan dan kemadaratan di bidang muamalat duniawi. Implikasinya ialah penentuan kemaslahatan atau kemadaratan di bidang muamalat cukup dilakukan dengan penataran manusia tanpa didukung wahyu/hadis.
Menurut Al-Tufi, akal sehat manusia saja cukup memiliki kompetensi menetukan apa itu maslahah dan apa itu mafsadat (madarat). Hal ini tampak sekali membuat kontroversi cukup menyolok dibandingkan pendapat para pakar syari’ah pada umumnya yang hanya mengakui eksistensi maslahah yang beranjak dari prinsip nash.
2. Kedua, kemaslahatan tersebut merupakan dalil di luar teks suci (ayat/hadis). Maslahah merupakan dalil msyar’i yang independen dalam batas pengertian bahwa validitas kehujjahan maslahah tidak memiliki ketergantungan dengan nash. Sebaliknya keberadaan maslahah dapat ditunjukkan dengan membuktikan empirik melalui hukum kebiasaan.
3. Ketiga, objek penggunaan teori maslahah adalah hukum-hukum transaksi social (mu’amalah) dan hukum-hukum kebiasaan (‘adah). Sebaliknya kajian maslahah, menurut landasan ideal ini tidak dapat menjamah kesakralan ritus keagamaan (ibadah mahdah).
Menurut Al-Tufi, masalah-masalah ibadah murni merupakan hak yang maha kuasa semata, sehingga tidak ada kesempatan bagi manusia untuk menguak muatan maslahahnya. Sebaliknya apa yang mengangkut mu’amalah dan ‘adah Allah SWT mengkonsumsikan sepenuhnya untuk kemaslahatan hamba-Nya. Karena itu, perangkat akal manusia dapat mengimplementasikannya betapapun muatan maslahah yang terkandung di dalamnya bersebrangan dengan nas.
Pada dataran tertentu, penyikapan Al-Tufi dalam maslah ini memiliki sehi persamaan dengan ulama fiqh lainnya. Paling tidak, dalam menelaah maslahah mursalah, para fuqaha memberi criteria yang kurang lebih sama dengan yang dikriteriakan Al-Tufi. Sebagaimana ulama lain, Al-Tufi berpendapat bahwa maslahah ibdah adalah milik Allah SWT.
4. Keempat, kemaslahatan tersebut merupakan dalil syara’ yang paling kuat. At Tufi tidak menetapkan bahwa kemaslahatan tersebut adalah dalil yang berdiri sendiri dan merupakan dalil syara’ yang paling kuat. Sehingga jika ada pertentangan teks wahyu atau hadits dengan kemaslahatan yang terkait denga persoalan muamalat duniawi harus didahulukan kemaslahatan tersebut melalui jalan takhsis atau bayan (pengkhususan atau penjelasan).
Keempat pendapat ini tidak sejalan dengan pendapat mayoritas ulama udhul fiqh. Menurut Al-Tufi, dasar syariat islam adalah kemaslahatan yang dapat dicapai melalui akal (pemikiran). Hal ini menurutnya sesuai kandungan Qur’an dan Sunnah yang mendorong manusia untuk menggunakan akal secara maksimal.
D. Back Ground Pemikiran Al-Tufi
Banyak pakar sejarah yang mengupas sejarah hidup Al-Tufi sebagai intelektual jenius yang gemar membaca dan menulis, ia tergolong produktif dalam berbagai disiplin ilmu. Banyaknya wilayah dan tokoh ulama dari berbagai mazhab yang disinggahi untuk menyerap ilmu dan ekspansi pemikirannya turut mengkondisikan sosok intelektualitas liberal. Pandangan-pandangan radikalnya mengenai maslahah sebagai dalil hukum yang mandiri lepas dari nas dan lebih mendahulukan maslahah daripada nas dan ijma’ mengundang reaksi keras ulama konservatif, sehingga banyak menilai ia bermazab Syiah. Penilaian ini tercermin dalam karya Al-Tufi “Al-Azab al-Wasib Ala Arwah an Nawasib” yang berisikan sanggahan terhadap orang –orang yang membenci Ali ra.
E. Peran dan Fungsi Akal sebagai Sumber Hukum
Umumnya pakar Syari’ah mengakui eksistensi maslahah masih dalam batas lingkaran syara’. Al-Tufi tampil beda mengidentifikasi kedudukan maslahah pada seperioritas akal. Visi akal lebih obyektif dalam memeposisikan criteria maslahah ketimbang antagonisme nash antara akal dan wahyu sejajar atau bahkan di atas nas dalam batas-batas tertentu. Dengan demikian fungsi dan peran akal dapat digunakan dalam hal-hal yang tidak ada nasnya sama sekali, atau hal-hal yang tidak ada nasnya tetapi dapat dikaitkan hukumnya dengan lafaz yang ada dalam nas (tersirat). Bahkan akal dapat digunakan dalam hal-hal yang sudah diatur dalam nas tetapi penunjukannya terhadap hukum tidak secara pasti.
F. Akar Teologi Pemikiran Hukum Al-Tufi
Bangunan teori Al-Tufi yang menyatakan akal semata, tanpa harus melalui wahyu dapat mengetahui kebaikan dan keburukan, konsekuensinya ia berpendapat maslahah merupakan dalail Syar’i mandiri yang kehujjahannya tidak tergantung pada kesaksian atau konfirmasi nas, tetapi hanya bergantung pada akal semata. Untuk menyatakan sesuatu itu maslahah atau madarat atas dasar adat istiadat dan eksperimen, tanpa memerlukan petunjuk nas.
Sungguh pun demikian, maslahah sebagai sumber hukum, menurut Al-Tufi tetap dibatasi dalam bidang mu’amalat dan adat istiadat. Atas dasar argumen di atas, penulis cenderung mengungkapkan bahwa akar teologis hukum Al-Tufi sejalan dengan pandangan mu’tazilah, sungguhpun ia bermazhab Hanbali. Pandangan radikalnya mengenai maslahah ini kadang dianggap Syiah memperkuat inkonsentensinya pada faham ahli sunnah wal jamaah. Kitab Al-Azab Al-Washid Ala Arwah an Nawasib, yang membela Ali ra dan menyerang orang yang membenci Ali ra, serta ungkapan Al-Tufi sendiri yang mengisyaratkan pada dirinya terselip mazab Hanbali, Syi’iy Rafidy memperkuat pandangan penulis. Paling tidak ketika menulis teorinya ia bergumul dengan pemikiran teologi mu’tazilah.
G. Kritik Ulama terhadap Teori Al-Tufi
Penulis yang paling getol mengkategorikan Al-Tufi sebagai orang bermadzhab Syiah adalah Ibnu Rajab Al-Baghdadiy (W. 795 H). Dalam bukunya, Ibnu Rajab menguak inkonsistensi Al-Tufi terhadap paham ahlus sunnah wal jamaah. Idikasi mensiratkan hal ini, paling tidak dapat tercermin dalam karya Al-Tufi Al-Azab Al Wasib Ala Arwah An Nawasib sebuah kitab berisikan serangan terhadap orang-orang yang membenci Ali RA. Selain itu, sisi lain yang menjadi pijakan tuduhan Ibnu Rajab adalah ungkapan Al-Tufi sendiri yang menyiratkan bahwa pada dirinya terselip madzhab Hanaliy, Syi’iy, Rafidiy, Dahiriy dan Asy’aryi. Padahal hal ini tidak dibenarkan dalam Islam. Sewaktu dipenjara di Qaush, sebenarnya terdapat tanda-tanda taubat pada diri Al-Tufi. Namun hal itu dibantah oleh Ibnu Rajab yang menganggap hal itu tak lebih dari taqiyyah, sebuah sikap pura-pura yang dalam madzhab Syi’ah dikenal sebagai upaya menghindari hukuman duniawi.
Zahid al-Kautsari mengkritik demikian :
Salah satu metode mereka dalam upaya pengubahan syariah sesuai dengan hawa nafsu mereka adalah menyatakan bahwa “prinsip dasar legislasi dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan mu’amalah diantara manusia adalah prinsip maslahah tersebut harus diikuti.” Alangkah besarnya keburukan menyatakan pernyataan seperti itu! Ini tak lain hanyalah suatu upaya untuk melanggar hukum Illahi agar bisa atas nama maslahah kepada si pendosa ini, apa itu maslahah yang di atasnya membukakan pintu keburukan. Orang pertama yang membukakan pintu keburukan adalah Najm Al-Tufi Al-Hanbali. Tak seorang Muslim pun yang pernah mengeluarkan pendapat seperti itu. Ini adalah bid’ah yang terang-terangan. Barang siapa yang mendengarkan pembicaraan seperti itu, dia tak memperoleh ilmu apapun tentang ilmu atau agama.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Pengertian al maslahah al mursalah:
- suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya.
- suatu kebajikan yang tidak disebut oleh syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, dan kalau dikerjakan atau ditinggalkannya akan membawa manfaat dan menghindari keburukan.
2. Tujuan utamanya adalah kemaslahatan : yakni memelihara dari kemadorotan dan menjaga kemanfaatannya.
3. Najmuddin at – Thufi adalah seorang ahli fikih, ushul fikih dan hadis dari kalangan Hanbali yang hidup pada abad ke -7 H dan awal abad ke – 8 H. nama lengkapnya Abu Al-Rabi Sulaiman bin Abdul Qawi bin Abdul Karim bin Sa’id Al-Thufi tetapi lebih dikenal dengan nama Najmuddin at- Thufi. Nama at-Thufi yang diambil dari nama desa kelahirannya di daerah Sar-Sar yang termasuk wilayah Baghdad, Irak.
4. Tidak kurang dari 30 karya yang sempat dihasilkan Al-Tufi semasa hidupnya. Diantaranya, Al-Akbar fi Qawa’id At-Tafsir, Daf At-Ta’arud’Amma Yuhim At-Tannaqud fi al-Kitab wa As-Sunnah, Bughyah As-Sa’il fi Ummahat Al-Masa’il, dll.
5. 4 landasan pemikiran al Tufi tentang al maslahah al mursalah:
- Pertama, kebebasan akal manusia untuk menentukan kemaslahatan dan kemadaratan di bidang muamalat duniawi.
- Kedua, kemaslahatan tersebut merupakan dalil di luar teks suci.
- Ketiga, objek penggunaan teori maslahah adalah hukum-hukum transaksi social (mu’amalah) dan hukum-hukum kebiasaan (‘adah).
- Keempat, kemaslahatan tersebut merupakan dalil syara’ yang paling kuat.
Ahmad Abdul Madjid. 1994. Ushul Fiqh. Pasuruan : Garuda Buana
Indah.
Azyumardi Azra, Prof. Dr., M.A.
2003. Ensiklopedi Islam (Suplemen). Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Rachmat Sayfe’i, Dr. H., M.A..
1999. Ilmu Ushul Fiqh Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung : CV Pustaka
Setia.
Saifudin Zuhri, Dr. H., M.A. 2009. Ushul
Fiqh-Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zen Amiruddin, Drs.H,.M.S.i. 2009. Ushul
Fiqh. Yogyakarta : Teras.
lumayan, buat wacana..
BalasHapuskarena kebetulan skripsiku tahun ini study komperatif antara at thufi dan as syatiby...
eh.. referensina mana ? jgn2 Copas ni...
BalasHapuskontak sharing... ariephidayath@yahoo.com
maaf..kelewatan memang... itu kebanyakan dari bukunya Saifudin Zuhri...uda banyak yg memuat,,
BalasHapus